BAB I
PENDAHULUAN
I.I Latar Belakang Masalah
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif. Pengembangan wawasan dapat dilakukan melalui forum pertemuan profesi, pelatihan ataupun upaya pengembangan dan belajar secara mandiri Sejalan dengan hal di atas, seorang guru harus terus meningkatkan profesionalismenya melalui berbagai kegiatan yang dapat mengembangkan kemampuannya dalam mengelola pembelajaran maupun kemampuan lain dalam upaya menjadikan peserta didik memiliki keterampilan belajar, mencakup keterampilan dalam memperoleh pengetahuan (learning to know), keterampilan dalam pengembangan jati diri (learning to be), keterampilan dalam pelaksanaan tugas-tugas tertentu (learning to do), dan keterampilan untuk dapat hidup berdampingan dengan sesama secara harmonis (learning to live together).
I.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang ingin dibahas penulis adalah sebagai berikut.
I.2.I Apa Definisi Pengembangan Profesi Guru ?
I.2.2 Bagaimana Strategi Pengembangan Profesi Pendidik/Guru ?
I.2.3 Apa Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru ?
I.2.4 Bagaimana Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi ?
I.2.5 Apa Saja Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Guru ?
I.2.6 Apa Tantangan dan Problematik Pengembangan Profesional Guru/Pendidik ?
I.2.7 Bagaimana Model Pengembangan Guru ?
I.2.8 Apa Saja Strategi Pengembangan Profesi Pendidik/Guru ?
I.3 Maksud dan Tujuan Penulis
Adapun maksud dan tujuan penulis untuk menyelesaikan tugas akhir etika profesi kependidikan, adalah sebagai berikut.
I.3.I Ingin Mengetahui Apa Definisi Pengembangan Profesi Guru ?
I.3.2 Ingin Mengetahui Bagaimana Strategi Pengembangan Profesi Pendidik/Guru ?
I.3.3 Ingin Mengetahui Apa Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru ?
I.3.4 Ingin Mengetahui Bagaimana Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi ?
I.3.5 Ingin Mengetahui Apa Saja Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Guru ?
I.3.6 Ingin Mengetahui Apa Tantangan dan Problematik Pengembangan Profesional Guru/Pendidik ?
I.3.7 Ingin Mengetahui Bagaimana Model Pengembangan Guru ?
I.3.8 Ingin Mengetahui Apa Saja Strategi Pengembangan Profesi Pendidik/Guru ?
I.4 Manfaat Penelitian
Adapun manfaat penelitian adalah sebagai berikut.
Bagi pembaca, semoga tulisan ini saya harapkan dapat memberi gambaran dan pengetahuan tentang pengembangan profesi guru.
I.5 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh pengumpulan data penulis menggunakan berbagai sumber seperti analisa penulis sendiri, buku, dan artikel-artikel browsing internet.
I.6 Sistematika Penyajian
Untuk Sistematika Penyajian pada Makalah ini sangatlah penting, oleh karena itu penulis dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai pengembangan profesi guru. Agar Makalah ini mudah dipahami oleh pembaca, maka disajikan sistematika penyajian antara lain sebagai berikut:
Bab I Pendahuluan, yang terdiri dari Latar Belakang Masalah, Rumusan Masalah, Maksud dan Tujuan Penulis, Manfaat Penelitian, Metode Pengumpulan Data, dan Sistematika Penyajian.
Bab II Pembahasan, yang terdiri dari Definisi Pengembangan Profesi Guru, Strategi Pengembangan Profesi Pendidik/Guru, Strategi Pengembangan Profesi Pendidik/Guru, Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi, Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Guru, Kegiatan Pengembangan Profesi Guru, Tantangan dan Problematik Pengembangan Profesional Guru/Pendidik, Model Pengembangan Guru.
.
Bab III Penutup, yang terdiri dari Kesimpulan dan Saran.
BAB II
PEMBAHASAN
2.I Definisi Pengembangan Profesi Guru
Profesionalisme berasal dari kata profesi yang artinya suatu bidang pekerjaan yang ingin atau akan ditekuni oleh seseorang. Profesi juga dapat diartikan sebagai suatu jabatan atau pekerjaan tertentu yang mensyaratkan pengetahui dan keterampilan khusus yang diperoleh dari pendidikan akademis yang intensif. (webster, 1989).
Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa inggris, yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan.
Sedang secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang di tekankan pada pekerjaan mental, yaitu ada persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak di persiapkan secara khusus untuk melakukan suatu pekerjaan tersebut. Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya seorang guru profesional yang memiliki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru seperti ( S1-PGRI, S1 Kependidikan, AKTA Pendidikan) yang diperoleh dari pendidikan khusus untuk bidang tersebut.
Profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian atau kecakapan yang memenuhi mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. (UU Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen).
Profesionalis Guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan. Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Di dalam dunia pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pengembang kurikulum yang dapat menciptakan kondisi dan suasana belajar dan kondosif yaitu suasana belajar yang menyenang, menarik, memberi rasa aman, memberikan ruang pada siswa, untuk berpikir aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengeksplorasi dan mengelaborasikan kemampuannya.
2.2 Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Setiap guru wajib melakukan berbagai kegiatan dalam melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya. Lingkup kegiatan guru tersebut meliputi:
• Mengikuti pendidikan.
• Menangani proses pembelajaran.
• Melakukan kegiatan pengembangan profesi dan;
• Melakukan kegiatan penunjang.
Berkaitan dengan program Bimbingan Penulisan Karya Ilmiah, maka penulisan karya ilmiah adalah salah satu dari kegiatan pengembangan profesi guru. Kegiatan pengembangan profesi adalah kegiatan guru dalam rangka penerapan dan pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan keterampilan untuk meningkatkan mutu proses pembelajaran dalam rangka menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pendidikan pada umumnya maupun lingkup sekolah pada khususnya.
2.3 Tujuan Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Tujuan kegiatan pengembangan profesi guru adalah untuk meningkatkan mutu guru agar guru lebih profesional dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya. Jadi, kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbanyak guru yang profesional, bukan untuk mempercepat atau memperlambat kenaikan pangkat/golongan. Selanjutnya sebagai penghargaan kepada guru yang mampu meningkatkan mutu profesionalnya, diberikan penghargaan, di antaranya dengan kenaikan pangkat/golongannya. Dalam kaitannya dengan program bimbingan penulisan karya ilmiah, maka penulisan karya tulis ilmiah sendiri yang merupakan salah satu kegiatan pengembangan profesi guru, bukanlah sebagai tujuan akhir tetapi sebenarnya merupakan wahana untuk melaporkan kegiatan yang telah dilakukan guru untuk meningkatkan mutu pendidikan, khususnya pembelajaran di sekolah.
2.4 Rincian Macam Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Untuk setiap kegiatan dalam kegiatan pengembangan profesi yang dilakukan dengan baik dan benar diberikan angka kredit. Angka kredit adalah angka yang diberikan berdasarkan penilaian atas prestasi yang telah dicapai oleh seorang guru dalam mengerjakan butir rincian kegiatan yang dipergunakan sebagai salah satu syarat untuk pengangkatan dan kenaikan pangkat dalam jabatan guru.
Penetapan Angka Kredit adalah penetapan hasil penilaian prestasi kerja guru yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jabatan/pangkat yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang.Sementara ini untuk kenaikan pangkat dari golongan IV/a ke golongan IV/b ke atas seorang guru dipersyaratkan untuk mengumpulkan angka kredit dari bidang kegiatan pengembangan profesi guru minimal sebesar dua belas (12) point. Pada bidang pengembangan profesi tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Melakukan kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan.
2. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan.
3. Menciptakan karya seni.
4. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan.
5. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum.
Lingkup kegiatan karya tulis/karya ilmiah (KTI) di bidang pendidikan, meliputi : karya ilmiah hasil penelitian, pengkajian, survei dan atau evaluasi di bidang pendidikan, karya tulis berupa tinjauan atau ulasan ilmiah gagasan sendiri dalam bidang pendidikan, tulisan ilmiah populer, prasaran dalam pertemuan ilmiah, buku pelajaran, diktat pelajaran dan karya alih bahasa atau karya terjemahan. Membuat alat pelajaran/alat peraga atau alat bimbingan, melliputi pembuatan alat peraga dan alat bimbingan.
Menciptakan Karya Seni meliputi Karya Seni Sastera, Lukis, Patung, Pertunjukan, Kriya dan sejenisnya. Menemukan teknologi tepat guna di bidang pendidikan, meliputi teknologi yang bermanfaat di bidang pembelajaran, seperti alat praktikum, dan alat bantu teknis pembelajaran. Mengikuti kegiatan pengembangan kurikulum, meliputi keikutsertaan dalam penyusunan standar pendidikan dan pedoman lain yang bertaraf nasional.Masing-masing kegiatan pengembangan profesi diberikan angka kredit sesuai Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (Kepmenpan) No. 84/1993 yang berlaku. (Sumber: http://sekolah.8k.com/rich_text_1.html)
2.5 Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Guru
Membicarakan tentang profesionalisme guru, tentu tidak bisa dilepaskan dari kegiatan pengembangan profesi guru itu sendiri. Secara garis besarnya, kegiatan pengembangan profesi guru dapat dibagi ke dalam tiga jenis, yaitu:
1) Pengembangan intensif (intensive development).
2) Pengembangan kooperatif (cooperative development) dan;
3) Pengembangan mandiri (self directed development) (Glatthorm, 1991).
2.5.I Pengembangan Intensif (intensive development)
Pengembangan intensif (intensive development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan pimpinan terhadap guru yang dilakukan secara intensif berdasarkan kebutuhan guru. Model ini biasanya dilakukan melalui langkah-langkah yang sistematis, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai dengan evaluasi dan pertemuan balikan atau refleksi. Teknik pengembangan yang digunakan antara lain melalui pelatihan, penataran, kursus, loka karya, dan sejenisnya.
2.5.2 Pengembangan kooperatif (cooperative development)
Pengembangan kooperatif (cooperative development) adalah suatu bentuk pengembangan guru yang dilakukan melalui kerja sama dengan teman sejawat dalam suatu tim yang bekerja sama secara sistematis. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kemampuan profesional guru melalui pemberian masukan, saran, nasehat, atau bantuan teman sejawat. Teknik pengembangan yang digunakan bisa melalui pertemuan KKG atau MGMP/MGBK. Teknik ini disebut juga dengan istilah peer supervision atau collaborative supervision.
2.5.3 Pengembangan Mandiri (self directed development)
Pengembangan mandiri (self directed development) adalah bentuk pengembangan yang dilakukan melalui pengembangan diri sendiri. Bentuk ini memberikan otonomi secara luas kepada guru. Guru berusaha untuk merencanakan kegiatan, melaksanakan kegiatan, dan menganalisis balikan untuk pengembangan diri sendiri. Teknik yang digunakan bisa melalui evaluasi diri (self evaluation/self supervision) Idealnya, setiap guru dapat melibatkan diri dalam ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi di atas. Jika seorang guru tidak satupun berusaha melibatkan diri (dilibatkan) dalam ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi tersebut, maka hampir bisa dipastikan dia akan terpuruk secara profesi. Dengan kata lain, mungkin dia telah menentukan sikap untuk berhenti menjadi guru!
Di antara ketiga jenis kegiatan pengembangan profesi di atas, kegiatan pengembangan mandiri (self directed development) tampaknya merupakan sebuah alternatif yang paling memungkinkan. Secara psikologis, guru akan memiliki kemerdekaan diri yang lebih dalam menjalani tugas-tugas profesionalnya, tanpa banyak bergantung dan tekanan dari pihak luar.
2.6 Tantangan dan Problematik Pengembangan Profesional Guru/Pendidik
Guru merupakan sesorang yang berperan sangat penting dalam proses pendidikan, disamping faktor-faktor lain seperti sarana prasarana, biaya, kurikulum, sistem pengelolaan, dan peserta didik sendiri. Apa yang kita siapkan dalam proses pendidikan berupa saranaprasarna, biaya dan kurikulum, hanya akan berarti jika diberi arti oleh guru.
Ada beberapa faktor yang berkaitan dengan beratnya tantangan yang dihadapi oleh proesi keguruan dalam usaha untuk meningkatkan kewibawaanya dimata masyarakat . Menurut Dedi supriadi, (1999:104-106) ada beberapa faktor yang mempengaruhi yaitu:
1. Kekurangjelasan tentang definisi profesi keguruan.
2. Desakan kebutuhan masyarakat dan sekolah akan guru.
3. Sulitnya standar mutu guru dikendalikan dan dijaga.
4. PGRI belum banyak aktif melakukan kegiatan-kegiatan yang secara sistematis dan langsung berkaitan dengan peningkatan profesionalisme guru.
5. Perubahan yang terjadi dalam masyarakat melahirkan tuntutan-tuntutan baru terhadap peran (role expectation) yang seharusnya dimainkan oleh guru.
2.7 Model Pengembangan Guru
Banyak cara yang di yang dilakukan oleh guru untuk menyesuaikan dengan perubahan, baik itu secara perorangan, kelompok atau dalam satu sistem yang diatur oleh lembaga. Dibawah ini adalah model pengembangan guru:
2.7.I Model Pengembangan Guru
Individual guided staff development (Pengembangan guru yang dipadu secara individual) Para guru dapat menilai kebutuhan belajar mereka dan mampu belajar aktif serta mengarahkan diri sendiri.para guru harus dimotivasi saat menyeleksi tujuan belajar berdasrk penilaian personil dari kebutuhan mereka.
2.7.I.I Observation/Assessment
(observasi atau penilaian) Observasi dan penilaian dari intruksi menyediakan guru dengan data yang dapat direfleksikan dan dianalisis untuk tujuan peningkatan belajar sisiwa. Refleksi oleh guru pada praktiknya dapat ditingkatkan oleh observasi lainnya.
2.7.I.2 Involvement in a development/Improvement process
(Keterlibatan dalam suatu proses pengembangan/peningkatan) Pembeljaran orang dewasa lebih efektif ketika mereka perlu untuk mengetahui atau perlu memcahkan suatu masalah. Guru perlu untuk memperoleh pengetahuan atau keterampilan melalui keterlibatan pada proses peningkatan sekolah atau pengembangan kurikulum.
2.7.I.4 Training (pelatihan)
Ada teknik-teknk dan perilaku-perilaku yang pantas untuk ditiru guru dalam kelas. Guru-gurru dapat merubah perilaku mereka dan belajar meniru perilaku dalam kelas mereka.
Inquiry (Pemeriksaan) Pengembangan profesional adalah studi kerjasama oleh para guru sendiri untuk permasalahan dan isu yang timbul dari usaha untuk membuat praktik mereka konsisten dengan nilai-nilai bidang pendidikan.
2.8 Strategi Pengembangan Profesi Pendidik/Guru
Mengemengembangan profesi tenaga pendidik bukan sesuatu yang mudah, hal ini disebabkan banyak faktor yang dapat mempengaruhinya, untuk itu pencermatan lingkungan dimana pengembangan itu dilakukan menjadi penting, terutama bila faktor tersebut dapat menghalangi upaya pengembangan tenaga pendidik. Dalam hubungan ini, faktor birokrasi, khususnya birokrasi pendidikan sering kurang/tidak mendukung bagi terciptanya suasana yang kondusif untuk pengembangan profesi tenaga pendidik.
Sebenarnya, jika mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pendidikan, birokrasi harus memberikan ruang dan mendukung proses pengembangan profesi tenaga pendidik, namun sistem birokrasi kita yang cenderung minta dilayani telah cukup berakar, sehingga peran ideal sebagaimana dituntun oleh peraturan perundang-undangan masih jauh dari terwujud.
Dengan mengingat hal tersebut, maka diperlukan strategi yang tepat dalam upaya menciptakan iklim kondusif bagi pengembangan profesi tenaga pendidik, situasi kondusif ini jelas amat diperlukan oleh tenaga pendidik untuk dapat mengembangkan diri sendiri kearah profesionilisme pendidik. Dalam hal ini, terdapat beberapa strategi yang bisa dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif bagi pengembangan profesi pendidik, yaitu :
2.8.I Strategi Perubahan Paradigma
Strategi ini dimulai dengan mengubah paradigma birokasi agar menjadi mampu mengembangkan diri sendiri sebagai institusi yang berorientasi pelayanan, bukan dilayani.
2.8.2 Strategi Debirokratisasi
Strategi ini dimaksudkan untuk mengurangi tingkatan birokrasi yang dapat menghambat pada pengembangan diri pendidik Strategi tersebut di atas memerlukan metode operasional agar dapat dilaksanakan, strategi perubahan paradigma dapat dilakukan melalui pembinaan guna menumbuhkan penyadaran akan peran dan fungsi birokrasi dalam kontek pelayanan masyarakat, sementara strategi debirokratisasi dapa dilakukan dengan cara mengurang dan menyederhanakan berbagai prosedur yang dapat menjadi hambatan bagi pengembangan diri tenaga pendidik serta menyulitkan pelayanan bagi masyarakat.
2.8.3 Pendidikan dan Pelatihan
2.8.3.I In-house training (IHT).
Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal dikelompok kerja guru, sekolah, atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karier guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi yang belum dimiliki oleh guru lain. Dengan srategi ini diharapkan dapat menghemat waktu dan biaya.
2.8.3.2 Program magang.
Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan didunia kerja atau industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi profesional guru. Program magang ini diperuntukan bagi guru dan dapat dilakukan selama periode tertentu, misalnya, magang disekolah tertentu untuk belajara menejemen kelas atau menejemen sekolah efektif. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu yang memerlukan pengalaman nyata.
2.8.3.3 Kemitraan sekolah.
Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan antara sekolah negeri dan swasta. Jadi pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan lewat mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra, misalnya, dibidang menejemen sekolah atau kelas.
2.8.3.4 Belajar jarak jauh.
Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan lewat belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil.
2.8.3.5 Pelatihan berjenjang dan khusus.
Pelatihan jenis ini dilaksanakan di lembaga-lembaga pelatihan yang diberi wewenang, dimana program disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut, dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
2.8.3.6 Kursus singkat di perguruan tinggi atau lembaga pendidikan lainnya.
kursus singkat dimaksud untuk melatih meningkatkan kemampuan guru dalam beberapa kemampuan melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi pembelajaran.
2.8.3.7 Pembinaan internal oleh sekolah.
Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, dan diskusi dengan teman sejawat.
2.8.3.8 Pendidikan lanjut.
Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi peningkatan kualifikasi dan kompetensi guru. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar baik dalam maupun luar negeri bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
2.8.4 Non-Pendidikan dan Pelatihan
a) Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik diskusi sesuai dengan masalah yang dialami di sekolah.
b) Seminar. Pengikutsertaan guru dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutanbagi peningkatan keprofesian guru. Kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam hal upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c) Workshop. Kegiatan ini dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan rencana pembelajaran.
d) Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen, ataupun jenis lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e) Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis oleh guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran, ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f) Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat oleh guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik atau pembelajaran.
g) Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya yang bermanfaat untuk masyarakat atau kegiatan pendidikan serta karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
BAB III
PENUTUP
3.I Kesimpulan
Guru adalah jabatan profesi, untuk itu seorang guru harus mampu melaksanakan tugasnya secara profesional. Seseorang dianggap profesional apabila mampu mengerjakan tugasnya dengan selalu berpegang teguh pada etika kerja, independent (bebas dari tekanan pihak luar), cepat (produktif), tepat (efektif), efisien dan inovatif serta didasarkan pada prinsip-prinsip pelayanan prima yang didasarkan pada unsur-unsur ilmu atau teori yang sistematis, kewenangan profesional, pengakuan masyarakat dan kode etik yang regulatif.
Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian tertentu. Artinya, jabatan profesional tidak bisa dilakukan atau dipegang oleh sembarang orang yang tidak terlatih dan tidak di persiapkan secara khusus untuk melakukan suatu pekerjaan tersebut. Melainkan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang disiapkan secara khusus untuk bidang yang diembannya. Misalnya seorang guru profesional yang memiliki kompetensi keguruan melalui pendidikan guru seperti ( S1-PGRI, S1 Kependidikan, AKTA Pendidikan) yang diperoleh dari pendidikan khusus untuk bidang tersebut.
Dengan adanya pengembangan profesi guru maka akan terciptanya, Profesionalis Guru merupakan kondisi, arah, nilai, tujuan, dan kualitas suatu keahlian dan kewenangan dalam bidang pendidikan. Guru profesional adalah guru yang memiliki kompetensi yang dipersyaratkan untuk melakukan tugas pendidikan dan pembelajaran. Di dalam dunia pendidikan, guru adalah seorang pendidik, pembimbing, pelatih, dan pengembang kurikulum yang dapat menciptakan kondisi dan suasana belajar dan kondosif yaitu suasana belajar yang menyenang, menarik, memberi rasa aman, memberikan ruang pada siswa, untuk berpikir aktif, kreatif, dan inovatif dalam mengeksplorasi dan mengelaborasikan kemampuannya.
3.2 Saran
Untuk saran penulis sendiri semoga ini bisa memberikan manfaat mengenai pengembangan profesional guru nantinya dalam melaksanakan profesinya dan meningkatkan profesi yang sesuai dengan dengan bidang mereka. Sebagaimana Yang tercantum dalam Undang-undang Sisdiknas No 20 tahun 2003, Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Dari pengertian tersebut dapatlah dimengerti bahwa pendidikan merupakan suatu usaha atau aktivitas untuk membentuk manusia-manusia yang cerdas dalam berbagai aspeknya baik intelektual, sosial, emosional maupun spiritual, trampil serta berkepribadian dan dapat berprilaku dengan dihiasi akhlak mulia. Ini berarti bahwa dengan pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional, maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya dan masyarakat.
Tentunya Hal ini sejalan dengan fungsi pendidikan yaitu mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. (UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 Pasal 3).
Demikian saran dari penulis, penulis menyadari bahwa tulisan ini masih terdapat banyak kekurangan, jika ada kata-kata yang kurang berkenan dihati para pembaca mohon di maafkan. Sekian dan Terima kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Sudrajat,Akhmad.2014 Jenis Kegiatan Pengembangan Profesi Guru. Diambil Dari :
https://akhmadsudrajat.wordpress.com/2014/10/15/3-jenis-kegiatan-pengembangan-profesi-guru/(Diakses Dari Tanggal 25/11/2016, Pukul 19:17 WIB)
Dr. Uhar Suharsaputra. Pengembangan Profesi Pendidik/Guru. Diambil Dari:
https://uharsputra.wordpress.com/supervision/pkb-guru/pengembangan-profesi-pendidik-guru/(Diakses Dari Tanggal 25/11/2016, Pukul 19:27 WIB)
DR. Rusman M.pd. . Model-model Pembelajaran/ mengembangkan profesionalisme guru.
Komentar
Posting Komentar